Soppeng-Globaltopinfo,com
Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian dan akses ilegal yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial H, seorang wiraswasta berusia 25 tahun. Kasus ini terjadi pada tanggal 28-29 Desember 2024 di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Menurut Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengakses Mobile Banking. "Pelaku melakukan registrasi Mobile Banking Livin Mandiri milik korban dengan menggunakan nomor HP-nya sendiri, sehingga dapat mengakses kembali Mobile Banking Livin Mandiri milik korban," ujar Kapolres.
Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 8.534.000. Polres Soppeng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar print out rekening koran Bank Mandiri hasil transaksi saldo milik korban dan 1 unit handphone merek Infinix GT 20 Pro warna abu-abu.
"Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan perbankan online dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya tindak pidana serupa.